Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung protes ruangannya digeledah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Penyidik sendiri bersikukuh bahwa penggeledahan kewenangan melekat yang diatur undang-undang.
Protes itu disampaikan Lulung bahwa penggeledahan harus diketahui si pemililk ruangan. Namun, argumentasi itu dipatahkan penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupted Power Suply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Pusat, tahun anggaran 2014.
"Tidak mesti harus sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam pasal 33 KUHAP diatur tentang penggeledahan dan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk lakukan penggeledahan dengan atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kasundit V Tipikor Bareskrim, Kombes M Iqram, kepada detikcom, Senin (27/4/2015).
Penggeledahan sendiri tidak dilakukan serampangan. Salah satu langkah mencari bukti terkait kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini, kata Iqram, dilakukan setelah penyidik mendapat izin ketua pengadilan.
"Bisa (digeledah) bila telah mendapatkan ijin ketua pengadilan dan dihadiri oleh dua orang saksi, dan hal tersebut telah terpenuhi," kata Iqram.
"Apalagi tadi sebelum kegiatan dilakukan secara etika kami telah mendapat ijin dari Sekwan (Sekretaris Dewan)," terangnya.
http://ift.tt/1cYQ6JX
Kayaknya lutung belum sempat menghilangkan dokumen2 penting... wajar lah protes.. masak si lutung nggak paham hukum sih ??
monyet lutung sptnya nggak lama lagi masuk kerangkeng
Link: http://adf.ly/1Fu6OO Lutung Protes Ruangannya Digeledah, Bareskrim: Itu Kewenangan Penyidik
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar