son of ryadz diary : April 30, 2015 at 08:32AM

8 terpidana mati yang masuk dalam gelombang kedua eksekusi mati telah menemui ajalnya di ujung senapan regu tembak, Rabu (29/4) dinihari kemarin. Gelombang berikutnya akan menyusul dalam waktu yang belum ditentukan. Hingga saat ini setidaknya masih ada 50 terpidana mati yang menunggu gilirannya dieksekusi karena permohonan grasi mereka telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk menghindari diri dari nasib seperti yang diterima oleh para terpidana mati, ada baiknya kita mengetahui atau mengingat kembali sejumlah tindak pidana yang bisa menyeret pelakunya ke depan regu tembak atau mati karena menua di penjara. Pelanggaran-pelanggaran seperti apakah yang dapat membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati? Tim redaksi elshinta.com mencoba menghimpunnya untuk Anda:

1. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun (tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 104),

2. Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang (KUHP pasal 124 ayat 3),

3. Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun. (KUHP pasal 140 ayat 2),

4. Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun (KUHP pasal 140 ayat 3)

5. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (KUHP pasal 340),

6. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3 (KUHP pasal 365 ayat 4),

7. Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 – 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, panglima atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun (KUHP pasal 444),

selengkapnya: http://ift.tt/1JDNu1n

Link: http://adf.ly/1G6aaW (Kudu tahu, Gan) 14 tindakan kriminal yang bisa membuatmu dihukum mati

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar