son of ryadz diary : April 27, 2015 at 06:25AM

Terdakwa Narkoba Asal Tiongkok, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Surabaya – Kontroversi penangkapan terhadap bandar narkoba asal Tiongkok oleh Ditnarkoba Polda Jatim berakhir sudah. Itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa, Selasa (07/04).

Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Hakim Manungku SH menyatakan terdakwa wanita asal negara Tiongkok ini telah terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.

Hakim Manungku tak sependapat dengan tuntutan jaksa Djoko Susanto yang sebelumnya menyatakan terdakwa Lisa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke satu.

"Fakta persidangan, hakim beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke tiga yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009," terang hakim Manungku saat membacakan amar putusannnya.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan, hukuman ini dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Manungku dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra.

Oleh Hakim Manungku, Lisa juga dianggap telah menyalahgunakan ijin tinggalnya sebagai warga negara asing (WNA), Hal itu tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan. "Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan,"ujar Hakim Manungku.

Menurut Hakim Manungku, Vonis tersebut bukanlah sebagai aksi balas dendam, melainkan sebagai efek jera bagi terdakwa Lisa agar tidak mengulangi perbuatannya. "Juga untuk pembelajaran bagi masyarakat," kata Hakim Manungku diakhir persidangan.

deliknews.com mencatat, Zheng Qiuyun atau Lisa ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim di Jalan Raya Kupang, pada 17/07/2014 silam. Saat ditangkap, wanita 37 tahun tersebut baru saja menerima kiriman paket berisi narkoba jenis Ketamin sebanyak empat gram dan 28 butir pil ekstasi dari Inggris.

Kasus ini sempat menjadikan Polda Jatim meradang karena lima kali berkas P 21nya bolak-balik di tolak oleh Kejati Jatim. Kasus ini kian meruncing setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno mengeluarkan statemen mengejutkan dengan membuka kebobrokan kepolisian khususnya dalam penanganan perkara narkoba.

Oegroseno bahkan menuding jika Lisa menjadi korban kriminalisasi penegak hukum, sebab dalam penyidikan terdapat kesalahan prosedur yang menyimpang dari etika dan profesi dalam menjalanakan penegakan hukum. Indikator pelanggaran etika dan profesi menurut Oegroseno harus ditindak, karena dapat mencoreng nama baik korps Kepolisan. (Han/Son)

http://ift.tt/1Ed1ieF

gak sampe hukuman mati gan. tanya kenapa

Link: http://adf.ly/1Fu4aI Terdakwa Narkoba Asal Tiongkok, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar