son of ryadz diary : April 27, 2015 at 06:25AM

Home > Bisnis > Analisa bisnis

Jum'at, 24 April 2015 | 07:51 WIB

Jokowi Luncurkan Sunset Policy 29 April Ini

Jokowi Luncurkan Sunset Policy 29 April Ini
Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam sosialisasi sunset Policy di Jakarta,(09/11). Digencarkannya sosialisasi sunset policy tersebut guna menghindarkan wajib pajak atas sanksi administrasi dan sanksi pidana. TEMPO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan sunset policy pada 29 April 2015. Kebijakan ini akan menghapus sanksi administratif wajib pajak yang kurang bayar selama lima tahun ke belakang.

"Pak Presiden langsung yang akan umumkan di istana," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Kamis, 23 April 2015.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjon egoro mencanangkan tahun ini sebagai tahun pembinaan pajak. Wajib pajak yang membenahi surat pemberitahuan tahunan dan membayar kekurangan pajak tahun ini akan dibebaskan dari sanksi pajaknya.

Dengan kebijakan ini, Bambang memprediksi akan memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga Rp 200 triliun. Usaha ini juga ia lakukan untuk meningkatkan tax ratio menjadi 12 persen.

Tahun ini, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,258 triliun. Hingga akhir triwulan I, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32 persen atau senilai Rp 198,226 triliun.

TRI ARTINING PUTRI

http://ift.tt/1GA0hRB

enak nih ada sunset policy...
bagi para wajib pajak yang pph badannya kurang bayar & belum lapor ngga akan kena sanksi...

moral of the story:
ngga perlu bayar pajak & lapor pajak karena nanti bakalan ada sunset policy dari pemerintah...

Link: http://adf.ly/1Fu4aW Jokowi Lun curkan Sunset Policy 29 April Ini

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar