son of ryadz diary : April 29, 2015 at 12:43AM

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, berjanji bakal buka-bukaan soal siapa koruptor UPS yang merugikan negara Rp 50 milliar itu.

Lulung akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis (30/4/2015) pukul 10.00. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai saksi di kasus UPS.

Pengacara Lulung, Ramdan Alamsyah, mengatakan, kliennya akan membuka semua akses untuk mengungkap siapa koruptor UPS ke polisi.

"Bang Haji (Lulung,red) siap membuka seluruh data dan akses sehingga bisa diketahui sesungguhnya anggota dewan yang benar-benar korupsi dan merugikan negara itu," ucap Ramdan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/4/2015) siang.

Bahkan, ucap Ramdan, Lulung menitipkan pesan dan begini bunyinya. "Ayuk sama-sama bangun Jakarta, benahi Jakarta, dan berantas korupsi. Bang haji akan buka seluruhnya. Begitu pesan Bang Haji," u cap Ramdan di depan wartawan.

Beberapa wartawan pun menyambut pesan itu dengan tertawa. Ada juga seorang pewarta foto yang meminta Ramdan mengulang pesan itu. Tapi Ramdan menolak mengucapkannya lagi sambil tertawa lebar.

Dalam perkara UPS ini Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

http://ift.tt/1bd8fC4

daripada masuk kerangkeng sendirian, sepi, ... lebih baik rame2

NGGAK ADA LOE NGGAK ASYIKKK,,, BEGITU KATA SI LUTUNG

Link: http://adf.ly/1G14a4 Takut ditinggal sendirian, Haji Lulung Janji Buka Anggota DPRD yang Terlibat

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar