Ini alasan Kejagung belum eksekusi mati Freddy Budiman
Merdeka.com - Meski sudah divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2014 silam, gembong narkoba Freddy Budiman belum juga dieksekusi hingga kini. Jaksa Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu terpidana menggunakan haknya sebelum mengeksekusi pria yang beberapa kali kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara ini.
"Setelah kita tanya masih belum minta grasi. Kita harus tunggu itu tidak mungkin kita tinggalkan itu," kata Prasetyo di kantornya, Kamis (30/4).
Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak Freddy untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ataupun grasi kepada Presiden Jokowi.
"Sebagai negara hukum kita tidak boleh melanggar hukum, mungkin kesannya kita lambat, tapi aturannya begitu. Kalau kita tidak menghiraukan aturan kita melanggar hukum," kata Prasetyo.
Freddy Budiman tak kenal ka ta kapok dalam menjalankan bisnis narkoba. Dia pernah kedapatan menggunakan ruang eksklusif di Lapas Cipinang untuk menggunakan narkoba dan kencan bersama wanita. Dia juga mengendalikan bisnis haram dari dalam Lapas.
Pada 14 April lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kepemilikan pabrik ekstasi milik Freddy Budiman di Ruko Mutiara Blok A2, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Freddy masih leluasa mengatur bisnis haramnya dari Lapas Nusakambangan.
Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, narkoba tersebut dari Indonesia diedarkan hingga Belanda dan Pakistan. Pengungkapan ruko pabrik ekstasi ini bermula dari penangkapan kaki tangan Freddy di 3 lokasi yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
http://ift.tt/1DYcF7c
Selama msh mnguntungkan ngapain mesti di eksekusi
Link: http://adf.ly/1G5jXr [Pilih Kasih] Ini alasan Kejagung belum eksekusi mati Freddy Budiman
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar