son of ryadz diary : April 29, 2015 at 07:25AM

Keputusan BANI Dianulir, PN Jakpus Kukuhkan Tutut Pemilik Sah TPI

Jakarta - Kemenangan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan TPI lewat keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hanya sesaat. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan BANI tersebut.

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," kata ketua majelis hakim Kisworo dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (29/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Majelis berpendapat putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan sehingga patut untuk dibatalkan," ucap K isworo.

Dalam sidang ini, para pemohon terdiri dari Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong tetap menghormati pertimbangan dan putusan majelis hakim. Tetapi Andi tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Dia menjelaskan dalam Pasal 70 U UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah dibahas beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Andi menuturkan ketentuan pembatalan dalam Pasal 70 tersebut adalah adanya pemalsuan dokumen, tipu muslihat, dan penyembunyian dokumen yang menguntungkan pihak lawan.

"Pertimbangan yang dipakai majelis kami rasa tidak benar," kata Andi seusai persidangan.

Kemenangan ini mengukuhkan Tutut sebagai pemilik sah TPI. Sebelumnya, Tutu t juga memenangkan di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Sayang, hingga hari ini proses eksekusi tersebut selalu gagal.

http://ift.tt/1GFiNW5

BAKAL ADA YANG KEJANG2 NIH , UDAH RUNNING TEXT TIAP HARI NGAKU MENANG TAUNYA KALAH TELAK , HEHEHE

Link: http://adf.ly/1G2Lpv [BOSEN JOKOWI] Keputusan BANI Dianulir, PN Jakpus Kukuhkan Tutut Pemilik Sah TPI

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar