TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sejumlah proyek raksasa yang ada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Kepri. Dalam waktu dekat, akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang SH MH mengatakan, tiga proyek tersebut masih dalam tahap pengumpulan data (pulbaket).
Ketiga proyek itu adalah proyek pembangunan Water Front City (WFC) di Kabupaten Anambas, pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Karimun dan penggunaan bus karyawan di Batam.
Penyidik sudah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan oleh Satgas yang dibentuk Kejati.
"Untuk ketiga kasus itu, penyidik masih malakukan pulbaket. Jika ditemukan indikasi korupsi, tentu akan ditingkatkan ke penyelidikan. Pokoknya, tahun 2015, ada beberapa proyek yang dibidik. Salah satunya sudah ditingkatkan ke penyidikan, proyek pembangunan kebun raya Batam," ujar Sudung kepada Tribun Network, Senin (28/4/2015).
Informasi yang diperoleh, tim penyidik yang menangani pembangunan WFC di Anambas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat terkait di kabupaten kepulauan tersebut.
Dari data awal yang diperoleh, pembangunan WFC menggunakan anggaran APBD Kabupaten Anambas sebesar Rp 43,5 miliar. Pembangunan dilaksanakan tiga tahap, dari tahun 2013 hingga tahun 2015.
Pengerjaan tahap pertama tahun 2013 dianggarkan Rp 23 miliar. Meliputi pemancangan tiang penyangga atau sheet pile serta penimbunan 5 ribu kubik pasir. Tahun 2014 dianggarkan Rp 9,5 miliar untuk pekerjaan pemasangan beronjong. Perusahan pemenang tender adalah PT Adhi Karya.
Sedangkan tahap ketiga, tahun 2015 ini, Pemkab Anambas kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar.
Sementara itu, pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB di RSUD Kabupaten Karimun untuk memenuhi standar layanan kelas dunia. Menggunakan dana APB N tahun 2014 dengan nilai pagu Rp 6,999 miliar dengan pemenang tender PT Karya Global Sarana.
Tim penyidik tidak hanya memintai keterangan pejabat di RSUD, tetapi juga beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Karimun. Menurut informasi, pemanggilan itu karena pengadaan Alkes juga dianggarkan oleh APBD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tunggu saja perkembangannya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemkab Karimun dan Pemprov Kepri serta perusahaan pemenang tender. Proyek ini lintasinstansi," kata seorang penyidik.
Penyidik itu mengatakan, laporan awal yang mereka peroleh adalah dugaan adanya mark up alat kesehatan. Harga setiap item Alkes yang pengadaannya tahun 2014 lalu, jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya. Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kalau memang terjadi mark up, tersangkanya bisa banyak karena proyeknya juga banyak. Bisa saja pejabat RSUD, pejabat dari instansi terkait atau perusahan pemenang tender. Bahkan dokter bisa juga jadi tersangka karena setiap alat Alkes tersebut berhubungan dengan dokter," ungkapnya.
Sementara untuk penggunaan bus karyawan di Batam, penyidik juga telah memintai keterangan beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kepri Provinsi Kepri Tagor Napitupulu untuk mendapatkan informasi yang rinci.
Informasi yang diperoleh, pengelolaan bus karyawan ini diberikan kepada pihak ketiga, namun kabarnya tidak sesuai dengan Perda yang dibuat pemerintah daerah.
Seorang penyidik menyebutkan, hal lain yang didalami adalah terkait kontribusi pihak ketiga kepada pemerintah terkait pengelolaan bus tersebut. "Masih kita dalami, termasuk mempelajari angka-angkanya," kata seorang penyidik. (*)
http://ift.tt/1GADSRy
Asyik bakalan banyak yg kejaring
Link: http://adf.ly/1Fx8Ke Proyek Besar di Anambas, Batam dan Karimun Jadi 'Incaran' Kejati
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar