son of ryadz diary : April 24, 2015 at 04:33AM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri
Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil,
mengaku tak tahu atas terbitnya peraturan baru
terkait standardisasi mobil dinas pejabat yang
telah dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro.

Meski begitu, Sofyan memperkirakan bahwa
peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk
menambah mobil dinas para menteri.

"Selama ini kan sudah dapat yang sedan. Saya
kira bukan tambahan, mungkin itu satunya lagi
untuk mobil pengawal," kata Sofyan kepada
wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015
tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat
Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam
Neg eri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat
negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan
standar barang dengan kualifikasi A. Yakni,
menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas
jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV)
berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil
menteri dan yang setingkat hanya mendapat
satu mobil dengan spesifikasi sama.

''Mungkin ini lebih untuk standardisasi saja,''
ujar dia.


mantab betul



http://ift.tt/1DjuAod


Link: http://adf.ly/1FkCFj [BOIL BARU] Menteri Dapat Dua Mobil Dinas, Ini Reaksi Menko Sofyan

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar