Jakarta - Di Indonesia, korban salah tangkap aparat dan meringkuk di penjara berbulan-bulan hanya diganti Rp 1 juta oleh negara. Di Amerika Serikat (AS), seorang warga yang salah tangkap meringkuk 5 hari di penjara diberi ganti rugi mencapai Rp 42 miliar.
Dalam catatan detikcom, Minggu (29/3/2015), salah tangkap itu dialami oleh mahasiswa Universitas California, AS, Daniel Chong (24) yang ditahan oleh Badan Narkotika Amerika (DEA) pada April 2012 selama lima hari. Di penjara itu dia diborgol, dipaksa minum air seninya sendiri dan hampir tewas karena ditelantarkan.
Belakangan terbukti Daniel tidak bersalah dan dilepaskan dan menggugat negara. Gugatan dikabulkan dan AS memberi ganti Rp 42 miliar ke Daniel.
Petaka hukum juga dialami oleh warga Connecticut, AS, Kenneth Ireland yang mendekam 21 tahun di dalam penjara atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Awal 2015 ini ia dibebaskan karena terbukti melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan dan diberi ganti rugi USD 6 juta.
Ganti rugi juga diberikan kepada David Ayers karena meringkuk di dalam penjara sejak 1999. Belakangan, David terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan kepada nenek berusia 76 tahun. Karena telah mengambil kebebasan Davis dan merampas HAM, pemerintah negara bagian Cleveland, AS, memberikan ganti rugi sebesar USD 13,2 juta.
Beda AS, beda pula di Indonesia. Berdasarkan pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tertulis:
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000
PP tersebut telah hidup selama 32 tahun hingga sekarang. Jaksa Agung Prasetyo prihatin karena PP itu belum juga direvisi.
"Itu kan seharusnya bisa diajukan oleh pihak ketiga, apakah melalui judicial review atau apa. Memang itu sudah lama dari ketika rupiah masih berapa dan sekarang kan sudah berbeda," ujar Prasetyo.
"Memang revisi perlu mengikuti perkembangan zaman, kan itu sudah bertahun-tahun. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaharui nanti dilihat seperti apa, dan bisa saja diajukan seperti judicial review, tapi memang kan bukan ranah kejaksaan," sambung Prasetyo.
Pengalaman terakhir dialami oleh Devi Syahputra yang dituduh polisi dari Polres Langkat memiliki sabu seberat 0,7 gram di dalam sebungkus rokok pada 24 Februari 2011. Tuduhan ini mengantarkan Devi ke penjara dan meringkuk di balik jeruji besi selama 3 tahun. Belakangan, tuduhan itu tak terbukti dan Devi dibebaskan pada 2014 lalu.
Alih-alih merevisi PP peninggalan Soeharto itu, ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor, meski ditentang banyak pihak.
Sumur (news.detik.com)
Link: http://adf.ly/1CEwKE Ganti Rugi Salah Tangkap di Indonesia Rp 1 Juta, Di AS Capai Rp 42 Miliar
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar