Jakarta, Sama seperti pada pengumuman kenaikan harga BBM 1 Maret lalu, kali ini pengumuman harga BBM tidak diumumkan langsung Presiden Joko Widodo.Menurut Menko Perekonomian Sofyan Djalil, harga baru BBM adalah sebuah keputusan, jadi tidak mesti melalui Presiden.
"Karena ini keputusan, jadi cukup diumumkan oleh Dirjen Migas di Kementerian ESDM," kata Sofyan Djalil melalui situs resmi Setkab (28/3/15).
Harga baru BBM per 28 Maret 2015, premium dijual Rp7.300 per liternya, dari sebelumnya Rp6.900 per liter. Sedangkan juga naik menjadi Rp6.900 dari Rp6.400.
Pemerintah beralasan, Kenaikan harga BBM karena berpatokan dari harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Harga minyak dunia serta melemahnya nilai tukar Rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja.(bai)
cahaya.co (cahaya.co)
Link: http://adf.ly/1CLD6R Kenaikan BBM Sebuah Keputusan, Jadi Tidak Perlu Presiden Yang Umumkan
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar