Program 1 juta rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diluncurkan 30 April mendatang. Namun program ini butuh sebuah instrumen baru yaitu suatu 'bank' di luar pembiayaan, yaitu 'bank' tanah yang pernah diterapkan di zaman Orde Baru.
Secara pembiayaan, program ini sudah tak ada masalah karena konsumen MBR (Masyarajat Berpenghasilan Rendah) dapat membeli rumah khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 4 juta/bulan.
Selain itu, besarnya uang muka yang ditetapkan sebesar 1% akan memberikan dampak yang luar biasa bila terealisasi dengan baik. Juga ada bantuan uang muka dari pemerintah dan suku bunga FLPP yang diturunkan dari 7,25% menjadi 5% yang akan meningkatkan pangsa pasar rumah FLPP menjadi naik minimal 15%.
"Namun ada hal yang sebenarnya sangat vital terkait sisi supply. Artinya sisi pembiayaan dan permintaan akan bisa berjalan bila ada rumah yang tersedia dengan harga yang sesuai," kata Direk tur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (29/3/2015)
Sebelumnya Indonesia Property Watch menilai bahwa saat ini di Indonesia belum ada yang benar-benar public housing dalam artian bahwa rumah yang diperuntukan untuk rakyat MBR dengan harga rumah yang dapat dikendalikan.
"Saat ini harga tanah semakin hari semakin naik tanpa ada instrumen yang dapat menahannya, sehingga semua diserahkan pada mekanisme pasar," katanya.
Menurut Ali, bila program sejuta rumah ini bergulir dan harga tanah yang diperuntukan untuk rumah MBR semakin hari semakin naik, maka tidak ada bedanya dengan rumah komersial umum biasa sehingga semakin lama semakin tidak terjangkau juga. Dan akhirnya program sejuta rumah hanya sebatas mimpi.
"Saat ini banyak pengembang yang meminta pemerintah untuk menaikkan harga rumah FLPP. Bila terus menerus seperti ini maka tidak ada faktor yang dapat mengendalikan harga rumah denga n daya beli pemerintah. Dan semakin lama akan semakin jauh dari visi untuk merumahkan rakyat," jelas Ali.
Indonesia Property Watch menilai bahwa kesiapan tata ruang sebuah daerah disertai dengan kesiapan bank tanah milik pemerintah akan menjamin ketersediaan rumah untuk rakyat.
"Coba bayangkan bila di tanah pemerintah di patok harga tanah Rp 500 rb/m2 sedangkan di sebelahnya tanah komersial, maka tanah komersial yang ada meskipun bisa saja dipatok lebih tinggi dari tanah pemerintah, tapi kenaikannya tidak akan terlalu tinggi lagi. Peran ini yang seharusnya diberlakukan pemerintah terkait konsep bank tanah," serunya.
Ia mengatakan konsep bank tanah sebenarnya sudah dilakukan zaman orde baru dengan konsep lisiba (lingkungan siap bangun) dan kasiba (kavling siap bangun). Peran swasta dalam penyediaan public housing sepertinya tidak boleh terlalu dominan lagi.
"Kebijakan bank tanah tidak bisa hanya dibicarakan dan ditetapkan de ngan Permen melainkan Presiden harus turun tangan sehingga tanah-tanah BUMN/BUMD/Pemda dapat segera dimanfaatkan dan para pejabat tidak takut untuk bertindak. Karena tanpa itu semua takut disalahkan sehingga bank tanah tidak akan pernah ada," jelas Ali.
Ali menambahkan penerapan public housing yang baik dapat belajar juga dari Singapura dengan Housing Development Board (HDB) yang disinergikan dengan Central Provident Fund (CPF). Hal ini juga yang bisa diterapkan di Indonesia dengan memberikan peran yang lebih besar kepada BPJS untuk pembiayaan pembangunan rumah rakyat.
http://ift.tt/1F7CeWM
Harganya dikendalikan saja. Biar ngga seenaknya naikin harga
Link: http://adf.ly/1CJDLg Program 1 Juta Rumah Jokowi Butuh 'Bank' yang Pernah Ada di Era Orde Baru
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar