son of ryadz diary : March 30, 2015 at 01:12AM

Kasus UPS, Bareskrim Tetapkan PPK Proyek di Jakbar dan Jakpus Jadi Tersangka

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3/2015).

Tindak pidana terjadi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman selaku PPK Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

http://ift.tt/1MmqKpc

Ini DPnya dulu yang kena, atau memang berhenti di disini?

Link: http://adf.ly/1CMz5w Kasus UPS, Bareskrim Tetapkan PPK Proyek di Jakbar dan Jakpus Jadi Tersangka

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar