son of ryadz diary : March 28, 2015 at 08:22PM

Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.

Sebenarnya sudah ada Perubahan PP tersebut melalui PP nomor 58 tahun 2010 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun sayangnya, perubahan tersebut tidak menyentuh pada bab ganti rugi.

Dalam pasal 9 ayat 1, PP nomor 27 tahun 1983 yang dikutip detikcom, Minggu (29/3/2015), tertulis bahwa ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara pada pasal serupa di ayat 2 tertulis apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000.

"Memang ketika bicara ganti rugi rupanya angka rupiah selalu ada ketinggalan. Harus ada penyesuaian!" ucap ahli pidana dari Universitas Prof Hibnu Nugraha ketika berbincang, Minggu (29/3/2015).

Bayangkan saja, sudah 32 tahun lamanya PP tersebut belum direvisi. Malahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly lebih berkutat dengan wacara revisi PP pengetatan remisi koruptor. Seharusnya Yasonna lebih berpihak kepada keadilan.

"Seharusnya menteri juga aware mengenai PP ini. Sekarang sudah sekian lama. Harusnya dievaluasi kembali. Besaran angka ganti rugi harus disesuaikan dengan korban penegakan hukum yang salah, misal salah tangkap atau salah sita. Harus sepadan," ucap Hibnu.

Contoh terakhir yang menyeruak yaitu menimpa si miskin buruh tani buta huruf dari Tulungagung, Jawa Timur, Jasmani (27). Warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kadungwaru, itu dituduh mencuri sebuah pompa air. Ia lalu dijebloskan ke penjara dan diproses ke pengadilan.

Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani pada 29 Maret 2011 tahun lalu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2011. Namun, negara tidak memberikan ganti rugi sepeser pun kepada Jasmani yang meringkuk di penjara selama 134 hari.

Contoh lain yaitu yang menimpa buruh pabrik Krisbayudi yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan menahannya selama 251 hari. Oleh PN Jakut, Krisbayudi dibebaskan. Setelah itu, Krisbayudi hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta lewat putusan PN Jakut.

Putusan ganti rugi Krisbayudi mengingatkan kepada kasus Sri Mulyati yang juga didampingi LBH Mawar Saron cabang Semarang. Sri menjadi korban peradilan sesat dan telah mendekam selama 13 bulan di penjara. Atas kekejaman negara ini, Sri hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta.

Sumur  (news.detik.com)

sedih jg klo jd korban salah tangkap..

Link: http://adf.ly/1CERFV Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar