Pemerintah kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut dibuat tanpa ada permintaan persetujuan dari parlemen terlebih dahulu. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengatakan, pemerintah memang tidak perlu meminta persetujuan DPR terkait perubahan realisasi belanja BBM bersubsidi.
Hal tersebut mengacu pada UU APBN-P 214 No 12/2014. Kendati demikian, dia menyatakan bahwa DPR yang juga memiliki fungsi pengawasan akan meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
"Memang realisasi belanja BBM bersubsidi kewenangan pemerintah. Nanti kami akan menanyakan pada pemerintah mengenai alasan kenaikan harga BBM bersubsidi ini," ujar Novanto di Bogor, Jumat (27/3).
Menurut Novanto, DPR ingin mengembalikan kewenangan bahwa pemerintah perlu persetujuan DPR mengenai perubahan harga BBM bersubsidi, berdasarkan UU APBN 2013 No 23/2013, dan pada RUU APBN 2016. "Tahun berikutnya, kami akan kembalikan lagi ke DPR," tegasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani untuk menaikan harga BBM bersubsidi di awal masa pemerintahannya. Premium yang awalnya seharga Rp 6.500 per liter, harganya naik menjadi Rp 8.500 per liter. Kemudian solar yang awalnya seharga Rp 5.500 per liter, naik menjadi Rp 7.500 per liter.
Pada Januari 2015, masyarakat Indonesia seperti diberi sedikit angin segar karena Presiden Jokowi menurunkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter, dan Rp 6.400 per liter untuk solar. Namun, pada Februari 2015 harga BBM pun kembali naik sebesar Rp 200 per liter. Harga premiun menjadi Rp 6.900 per liter, dan solar menjadi Rp 6.600 per liter.
Harga BBM bersubsidi untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali kembali dinaikan sebesar Rp 500 per liter mulai hari ini. Adapun harga baru premium menjadi Rp 7.300 per liter dan solar Rp 6.800 per lite r.
http://ift.tt/1I62UaC
Mulai naik lagi....
Link: http://adf.ly/1CCa1O DPR Minta Penjelasan Jokowi soal Kenaikan Harga BBM
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar