Jakarta - Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Rumah Kaca' oleh Mabes Polri. Beberapa pihak mempertanyakan penetapan tersangka Samad oleh kepolisian itu.
"Itu juga yang kita pertanyakan, soal pertemuan itu apakah itu masuk ruang ranah kode etik KPK atau kepolisian? Artinya itu penting," ujar Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
"Di Undang-undang KPK itu lebih Lex Specialis. Ditentukan dulu apakah ini pidana atau tidak," tambahnya.
Pada kasus Samad, bahrein melihat ada tindakan saling 'sita' kasus. Pihak kepolisian menganggap kasus Abraham Samad dalam 'Rumah Kaca' adalah ranah mereka, padahal di sisi lain pertemuan Samad dengan petinggi parpol politik tertentu adalah ranah etika.
"Ada rekaman tapi ceritanya apa, ada penutup muka, itu perlu penjelasan detail. Peristiwa apa yang dila kukan. Kalau posisi Abraham Samad dianggap sebagi cawapres, kalau dia sah-sah saja, apakah saat Abraham Samad berbicara sebagai cawapres? Atau ranah etika, atau berbicara kasus dan tawar-menawar kasus, itu baru pidana. Itu dulu buktikan atau tidak," jelasnya.
http://ift.tt/1DFgiBv
Link: http://adf.ly/15O61O [Jadi Tersangka Lagi] Kasus 'Rumah Kaca' Abraham Samad Itu Etika Atau Pidana??
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar