RAPBD DKI tak Bisa Dipidana
Sunday, 01 March 2015, 14:22 WIB
Komentar : 3
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki bulan Maret 2015, nasib APBD DKI belum juga diketahui. Sejak awal tahun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gencar mengungkapkan rasa tidak sukanya terhadap susunan APBD buatan DPRD.
Anggaran siluman disebut-sebut muncul dalam susunan RAPBD 2015. Legislatif dan eksekutif pun saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini. Sayangnya, saat nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai, Ahok justru melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2).
Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut? "Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Ahad (1/3).
Margarito yakin Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.
Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 berkaitan dengan APBD 2015, Margarito mengimbau DPRD segera mengumumkan hasil hak angket. "Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," ungkapnya.
Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.
Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.
http://ift.tt/1CcPSsR
komen TS : dari awal sudah banyak pengkritik yang menyayangkan aksi ahok yang premature dan tidak berlandaskan pemikiran yang cerdas dan pengetahuan soal hukum yang cukup , dan ditambah ahok malah sudah berfantasi ria dalam menuduh pihak DPRD secara sepihak tanpa melibatkan jajaran anak buahnya yang dimana jika DPRD tidak terbukti seperti tuduhan ahok maka pihak DPRD dapat menuntut ahok sehingga bisa menyebabkan ahok menjadi terdakwa dan tanpa dimakzulkan oleh DRD pun ahok secara otomatis akan lengser dari jabatan gubernur yang dia pegang sekarang
Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 3 16 KUHP yang menyatakan:
"Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah."
wallahualam bissawab
Link: http://adf.ly/15SGRy ( T_T ) RAPBD DKI tak Bisa Dipidana
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar