Berikut kesalahan fatal dalam hasil gugatan yang dikirim kubu Prabowo-Hatta ke MK seperti yang dirangkum merdeka.com:
1.Salah tulis persentase
Dalam forum di jejaring sosial kaskus, gugatan Tim Merah Putih ini mendapat olokan lantaran salah penulisan persentase. Persentase yang ditulis dalam gugatan tersebut hanya sebesar 99,99 persen bukan 100,00 persen.
Gugatan tersebut menolak hasil penetapan yang dilakukan KPU, Prabowo-Hatta menyatakan mereka mendapatkan perolehan suara 50,25 persen sementara Jokowi-JK 49,74 persen dengan jumlah suara sah yang sama persis dengan yang ditetapkan KPU 133.574.277 juta suara.
"Ternyata isinya yg perbaikan masih sama menggelikannya ini yg bikin laporan kaga lu lus kuliah apa yak? kaga bakal dilulusin yg beginian sama dosen gw katanya perbaikan tapi tetep ancur dan bahkan gw bisa bilang lebih ancur dari yg sebelom perbaikan," t ulis silverclaimer11 di situs kaskus.
2.Banyak typo dan copy paste
Tim Pembela Merah Putih melakukan perbaikan permohonan PHPU tersebut. Dari 55 lembar, berubah menjadi 146 lembar halman. Namun, Gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta menjadi bahan celaan di jejaring sosial, kaskus. Dalam forum tersebut, banyak netizen yang mengolok isi dari gugatan-gugatan tersebut.
Sejumlah netizen yang membandingkan isi permohonan pertama dan versi perbaikan menilai banyak kesalahan ketik (typo) yang cukup fatal, serta isi gugatan yang sepertinya copy-paste dengan hanya mengganti angka-angka saja.
3.Kecurangan dilakuk an pasangan nomor urut 1 di Papua Barat
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuliskan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden di Papua Barat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu (Prabowo-Hatta).
Hal itu tertuang dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta terhadap Pemilu Presiden, halaman 140 yang diunggah situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Diduga terjadi salah tulis dalam berkas dokumen tersebut karena yang dimaksud adalah pasangan nomor dua, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pejabat daerah dan kepala suku dengan maksud untuk memenangkan pasangan calon pres iden dan wakil presiden nomor urut 1," tulis dokumen tersebut.
4.Ada tulisan tangan
Tim Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan yang setebal 146 halaman ini menilai terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan presiden secara terstruktur, sistematis dan masif.
Namun, dalam gugatan tersebut terdapat tulisan tangan yang ditandatangani tim hukum pasangan nomor urut satu ini. Petitum yang ditulis tangan tersebut berada pada nomor 4 yang menyatakan 'seluruh provinsi Jawa Tengah'.
Selain itu, petitum nomor 5 juga disebutkan 'seluruh provinsi Jawa Tengah' juga ditulis dengan tangan. Hal tersebut juga menjadi bahan celaan di jejaring sosial lainnya.
5.Menyalahkan sistem noken di Pa pua
Tim hukum Prabowo-Hatta menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan di daerah Papua. Mereka menyalahkan sistem noken yang dilakukan dalam pemilihan presiden di Papua.
Pemilihan secara noken tersebut terjadi di 12 kabupaten di pegunungan wilayah Papua seperti Jayawijaya, Nduga, Yakuhimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiyai dan Deyai.
Padahal, dalam keputusan KPU Nomor 01/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tentang noken itu diperbolehkan. "Penggunaan noken dalam pemilihan umum diperbolehkan sebagai upaya untuk menghormati kearifan lokal dalam proses demokrasi," tulisan dalam keputusan tersebut.
http://ift.tt/1qclapY
Link: http://adf.ly/qf2lT kesalahan-kesalahan fatal dalam berkas gugatan Prabo wo di MK (kaskus bp masuk)
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar