son of ryadz diary : July 29, 2014 at 10:25AM

TEMPO.CO , Jakarta: Usai menandatangani memorandum of understanding atau nota kesepahaman, PT Freeport Indonesia hanya tinggal melakukan ekspor bijih emas dan tembaga mereka. " Kan semua sudah ditanda tangani. Izin ekspor juga sudah keluar, tinggal melakukan ekspor saja," kata Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung usai mengadakan open house di kediamannya, Senin, 28 Juli 2014.


Freeport juga dikatakan sudah menyetujui bea keluar sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan. Namun, terkait besaran bea itu, menurut CT, begitu Chairul akrab disapa, lebih baik ditanyakan langsung oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. (Baca: Chatib Bilang Freeport Tetap Belum Boleh Ekspor)

Sebelum melakukan kegiatan ekspor, pemerintah akan mengecek kembali apakah kewajiban perusahaan tambang itu sudah dilaksanakan atau belum. Jika ini berjalan lancar, tentu akan menambah pendapatan pemerintah. Dari sektor minerba akan ada tambahan sekitar US $ 5 miliar. Sementara dari Freeport hingga akhir tahun akan ada tambahan hingga US$ 2 miliar.

Chairul membantah jika penandatanganan tersebut berlangsung diam-diam. Menurutnya, hasil kesepakatan itu sudah diketahui oleh publik.

" Yang belum hanya menandatangani memorandum yang sifatnya definitif. Sehingga nanti bisa diterjemahkan ke dalam amandemen kontrak karya yang ada untuk pemerintahan yang baru," tuturnya. (Baca: Negosiasi Ulang Kontrak Freeport Tunggu Pemerintahan Baru)

Dalam nota tersebut, menurut CT, pemerintah akan diuntungkan. Hasil kesepakatan tersebut mengharuskan Freeport mengurangi luas lahannya dari 21 2.950 hektar menjadi 125.000 hektar. Selain itu ada tambahan royalti dari 1 persen menjadi hingga 4 persen.

Freeport juga harus membayar bea keluar dan uang jaminan yang besarannya sudah ditentukan. Pembangunan smelter dan divestasi saham hingga 31 persen ke pemerintah juga menjadi kewajiban bagi Freeport.

Tetapi terkait perpanjangan kontrak, CT menyerahkannya ke pemerintahan yang baru. Hingga 2019 Pemerintah dan Freeport masih terikat kontrak karya, sehingga masalah royalti dan pajak masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.


AYU WANDARI

Ane lihat udah lumayan bagus kok Pemerintahan SBY mengambil langkah ini. toh belum di perpanjang dan ada kenaikan 1 persen royalti dan kewajiban membangun smelter serta pengura ngan lahan.

dan terbuka nya peluang untuk memiliki saham 31 persen ke pemerintah



Link: http://adf.ly/qgM4A [Cermati dengan baik] Chairul Tanjung: Freeport Hanya Tinggal Ekspor

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar