son of ryadz diary : July 30, 2014 at 05:07AM

Jakarta, Aktual.co —Koordinator Program Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi
mengapresiasi langkah hukum yang diambil
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
nomor urut satu, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang disebutnya telah sesuai dengan jalur komplain yang disediakan
Undang-Undang (UU). "Itu merupakan jalur complaint yang sudah
disediakan Undang-Undang, sehingga siapapun yang
merasa dirugikan terkait sengketa hasil suara, maka
MK-lah saluran hukum untuk complaint-nya," kata dia
kepada Aktual.co, Rabu (30/7). Menurutnya, ada dua hal mendasar untuk melihat
pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) pasangan Prabowo-Hatta ke
MK melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam
Tim Pembela Merah Putih. Pertama, kata Yusfitriadi, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa lepas
dari berbagai permasalahan yang melingkupinya.
Termasuk mengenai daftar pemilih khusus tambahan
(DPKTb) yang dijadikan salah satu materi gugatan
Prabowo-Hatta. Diakuinya, penyelenggara pemilu sejak pelaksanaan
pemilihan anggota legislatif 9 April 2014 lalu sudah
menunjukkan kinerjanya yang tidak maksimal dalam
melakukan perbaikan data pemilih. Padahal,
semestinya KPU bisa belajar dari pileg dengan
mengevaluasi data pemilih agar dalam penyelenggaraan pilpres tidak terulang kembali. Kedua, lanjut Yusfitriadi, yakni menyangkut
independensi penyelenggara pemilu itu sendiri. Untuk
alasan ini, JPPR dalam melakukan pemanntauan di
beberapa wilayah bahkan menemukan
ketidaknetralan penyelenggara pemilu. "Dengan tidak menyebut pasangan calon mana yang
diuntungkan, tapi yang pasti relawan kami pun
menemukan penyelenggara pemilu yang tidak
independen," jelas dia. Untuk diketahui, Prabowo-Hatta mengajukan
permohonan sengketa PHPU ke MK. Pasangan ini
mengajukan gugatannya pada Jumat (25/7) lalu dan
melakukan perbaikan permohonan sebagaimana
dipersyaratkan MK pada Sabtu (26/7). Pasangan yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PAN,
PPP, PKS dan PBB itu dalam petitumnya meminta MK
mengabulkan permohonannya dengan menyatakan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres oleh
KPU tertanggal 22 Juli 2014 jo surat keputusan KPU
Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, pemohon beranggapan telah terjadi
pelanggaran pilpres secara terstruktur, sistematis
dan massif diberbagai daerah.



Link: http://adf.ly/qhgJR Prabowo-Hatta Ke MK, JPPR : KPU Tidak Bisa Lepas Tanggungjawab

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar