son of ryadz diary : September 28, 2014 at 05:36AM

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konsitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan peluang dibatalkannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah dalam UU Pilkada saat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, hanya 50 persen. Musababnya, dua tafsir mengenai mekanisme pilkada, baik langsung atau pun melalui DPRD sama-sama tidak melanggar konstitusi. (Baca: UU Pilkada, [Mari berhitung] Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar