KOMPAS.com - Ancaman para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia yang akan menghentikan layanannya tidak main-main. Pasalnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum yang kemungkinan menimpanya belum keluar juga. Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, saat ini sebanyak 180 ISP di Indonesia sedang 16 ISP Sudah Dilaporkan, 180 ISP Masih Menunggu (Internet bisa mati gan)
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar