MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 yang Dimohonkan Rieke dan Khofifah Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materil atas Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Dalam sidang ini, para hakim konstitusi pimpinan Hamdan Zoelva itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan atas nama pemohon Rieke Dyah [Breaking News! Berita UU MD3] MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 yang Dimohonkan.........
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar