son of ryadz diary : September 29, 2014 at 06:06AM

MK Tolak Gugatan UU MD3 JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. "Menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Terbukti Hamdan Zoelva itu 'Panasbung'

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar