MK Tolak Gugatan UU MD3 JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. "Menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Terbukti Hamdan Zoelva itu 'Panasbung'
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar