JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak keberatan dengan hasil uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, partai berlambang banteng itu akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. "Berarti dari segi hukum kami harus mencari upaya lain, memang MK [ Ogah Legowo ] UU MD3 Ditolak, PDI-P Akan Cari Upaya Lain
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar