Jakarta - Hakim Konsitusi Maria Farida mengajukan dissenting opinion terhadap putusan MK terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR yang diatur dalam UU Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurut Maria, gugatan pemohon seharusnya dikabulkan. "Pembentukan UU MD3 tidak berdasarkan prinsip negara hukum. Pengujian formil seharusnya dikabulkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Maria Nilai Gugatan UU MD3 Bisa Dikabulkan
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar