Berita ini diambil dari situs News Liputan 6 tanggal 26 Sep 2014 17:31 Liputan6.com, Jakarta - RUU Pilkada telah disahkan DPR dengan menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pihak yang memilih Pilkada langsung pun akan menguji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun Pandangan MK Terkait Pilkada Melalui DPRD
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar