VIVAnews - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Abdul Hakam Naja mengakui, wewenang Komisi Pemilihan Umum akan dipangkas paska RUU Pilkada secara tidak langsung disahkan, Jumat 26 September 2014. Hakam menilai itu adalah sebuah konsekuensi yang harus diambil. "Ini adalah keputusan peraturan. Karena adanya peraturan perundang-undangan," kata Pilkada Tak Lagi Langsung, Fungsi KPU Dipangkas
Put the internet to work for you.






0 komentar:
Posting Komentar