DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus sebagai Ibu kota negara yaitu Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta. Dalam pasal 10 UU tersebut disebutkan gubernur dan wakil gubernur harus dipilih secara langsung oleh masyarakat DKI Jakarta. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pemilihan kepala daerah termasuk DKI Jakarta tetap harus Ini alasan Taufik gubernur DKI juga harus dipilih DPRD
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar