UGM berharap pelapor Florence Sihombing, yaitu LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat), untuk mencabut laporan ke Polda DIY.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, mengatakan kasus yang dialami Florence memang cukup membuat UGM bekerja keras. Salah satunya menjadi jaminan Florence untuk penangguhan penahanan. Selain itu pihak UGM juga berencana menemui pelapor agar dapat mencabut laporannya.
"Ya, kasus ini kan delik aduan. Jadi jika pihak yang melaporkan mencabut laporan, maka akan selesai. Tapi itu tidak semudah yang kita bayangkan. Kita masih perlu kerja sama semua pihak. Masyarakat Yogya kan masyarakat yang berbudaya," ujar Paripurna, Senin (1/09/2014).
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto mengatakan saat ini Florence menjadi wewenang Polda DIY. Kokot menyebut akan menganalisis kasus ini jika suatu saat pelapor mencabut laporannya.
"Kita proses dulu, kita analisa dulu. Semoga entry pointseperti itu (kasus selesai)," ujarnya.
Kokot menyebut saat ini Florence sudah mulai kooperatif dengan kepolisian. Salah satunya, mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat ini proses hukum Florence berada di pihak UGM dan tidak lagi dipegang Wibowo Malik. "Hari ini sudah mau. Sudah tanda tangan. Setelah pihak rektor ambil alih. Tidak lagi dia (Wibowo)," ujarnya.
Florence ditahan Polda DI Yogyakarta sejak Minggu 30 Agustus 2014 siang. Saat itu, Kokot menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif, punya kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil untuk mengisi dengan Pertamax 95.
Kekesalan Florence Sihombing pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut.
http://ift.tt/1quMHo9
Link: http://adf.ly/reRGo UGM Minta Pelapor Florence Sihombing Cabut Laporan !!!
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar