JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa paling lambat Kamis (21/8/2014). Jadwal itu sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK.
"Kalau 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, jadi sejak tanggal 4 (Agustus) ya. Jadi perkiraan saya, tanggal 21 (Agustus) sudah harus selesai," kata Hamdan saat open house Idul Fitri di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Ia mengatakan, pihaknya menyadari bahwa waktu untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut sangat singkat. Karena itu, ujar Hamdan, dirinya sudah mulai mempelajari permohonan tertulis yang sudah diajukan sejak Jumat (25/7/2014).
< br /> "Saya sudah baca sekilas. Belum membaca detil. Nanti kan pemohon menjelaskan lagi secara lisan pada sidang pertama," kata Hamdan.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu Presiden 2014 saat ini sedang berada di MK. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan PHPU ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pilpres 9 Juli lalu.
Kubu Prabowo-Hatta menuding telah terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang melibatkan 21 juta orang pemilih.
Sumur : http://ift.tt/1xorux9
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar