http://ift.tt/UD0ahY
Quote: 4 'Typo' di Berkas Gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi
Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 27/07/2014 12:56 WIB
Tim Prabowo-Hatta Saat Mendaftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2014 ke MK
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta telah mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/7) dan memperbaikinya pada Sabtu (26/7). Namun ternyata cukup banyak salah ketik atau typo dalam dokumen yang ditujukan kepada lembaga tinggi negara tersebut.
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran pada dokumen perbaikan tersebut. Salah ketik terjadi mulai dari gelar pendidikan cawapres nomor urut dua Jusuf Kalla hingga salah ejaan Bahasa Inggris.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menuturkan bahwa kesalahan ketik tersebut tidak substansial. Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa melihat lebih dalam daripada sekedar kejanggalan-kejanggalan di berkas gugatan ini.
"Intinya bukan itu yang dipersoalkan. Banyak kecurangan yang terjadi di Pilpres. Itu kan hanya typo error. MK bisa melihat lebih dari itu, jangan degradasi tugas MK ha nya jadi kalkulator KPU," kata Maqdir kepada detikcom, Minggu (7/7/2014).
Ia yakin permohonan gugatannya ini tidak akan ditolak hanya karena beberapa hal ini.
"Pasti akan kami perbaiki," lanjut Maqdir.
Berikut kesalahan ketik dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi dan telah diperbaiki.
Gelar Jusuf Kalla seharusnya 'Drs' ditulis 'Ir'
Dalam dokumen yeng diunggah di laman website MK tersebut, gelar cawapres nomor urut 2, Jusuf Kalla ditulis berbeda-beda. Ada yang tertulis bergelar 'Drs.' ada pula yang ditulis 'Ir.'
Pada halaman 8 di poin 4.7, nama JK ditulis sebagai 'Drs. H.M. Ju suf Kalla'. Namun pada tabel di poin 4.10 di halaman yang sama, JK memiliki gelar berbeda yaitu 'Ir. H. Jusuf Kalla'.
Berdasarkan data diri capres-cawapres yang diunggah di laman website KPU, JK memiliki gelar 'Drs.' atau lengkapnya adalah 'Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla'.
Pemilihan Umum Presiden' salah ketik menjadi 'Pemilihan Umum Kepala Daerah'
Pada halaman 10 saat Tim Prabowo-Hatta memaparkan pokok permohonan terkait pelanggaran proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif, tertulis 'pemilihan umum kepala daerah' di poin 4.14.
"Jika proses pemilihan umum diselenggarakan secara Luber dan Jurdil, maka hasilnya pun dapat mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya, sebaliknya jika pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara tidak Luber dan tidak Jurdil maka hasilnya pun tidak dipercaya kebenarannya," bunyi pokok permohonan tersebut.
Beda Nama Provinsi di Judul dan Penjelasan
Di halaman 101-102, Tim Prabowo-Hatta hendak menjelaskan tentang kecurangan di provinsi Sumatera Selatan. Tetapi di paragraf penjelasan, yang tertulis adalah Sumatera Barat.
Kesalahan itu juga ditemukan ketika akan menjelaskan gugatan di Provinsi Bengkulu. Yang tertulis di paragraf selanjutnya ialah 'Propinsi Bangka Belitung'. Selain itu, angka jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bengkulu (halaman 102) sama dengan jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bangka Belitung (halaman 105).
Kesalahan ketik juga didapati di halaman 109 y ang berisi poin-poin penjabaran kecurangan di Provinsi Jawa Barat. Di paragraf teratas halaman tersebut, ada tertulis 'daerah Maluku' di bagian penjelasan Jawa Barat.
'Penegakkan Hukum' Diterjemahkan Jadi 'Law Inforcement'
Pada halaman 108, dalam pemaparan gugatan di Provinsi Jawa Barat, Tim Prabowo-Hatta menyebut penyelenggara Pemilu belum bekerja optimal sehingga tidak menjamin tegaknya hukum. Tetapi, saat menuliskan penegakan hukum dalam bahasa Inggris yang seharusnya 'law enforcement', di situ tertulis 'law inforcement'.
"Bahwa Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 telah berupaya bersaing secara kompetitif dan konstruktif serta taat asas, akan tetapi sebaliknya, Termohon selaku institusi Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014, beserta seluruh perangkatnya dipandang belum berperan secara optimal sehingga belum mampu mempersempit ruang penyimpangan serta berbagai bentuk kecurangan lainnya baik yang bersifat teknis, prosedural, administratif, maupun ketimpangan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menjamin tegaknya hukum (law inforcement)," bunyi berkas tersebut.
[Kualitas Panasbung!] 4 'Typo' di Berkas Gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi Quote: 4 'Typo' di Berkas Gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi
Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 27/07/2014 12:56 WIB
Tim Prabowo-Hatta Saat Mendaftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2014 ke MK
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta telah mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/7) dan memperbaikinya pada Sabtu (26/7). Namun ternyata cukup banyak salah ketik atau typo dalam dokumen yang ditujukan kepada lembaga tinggi negara tersebut.
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran pada dokumen perbaikan tersebut. Salah ketik terjadi mulai dari gelar pendidikan cawapres nomor urut dua Jusuf Kalla hingga salah ejaan Bahasa Inggris.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menuturkan bahwa kesalahan ketik tersebut tidak substansial. Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa melihat lebih dalam daripada sekedar kejanggalan-kejanggalan di berkas gugatan ini.
"Intinya bukan itu yang dipersoalkan. Banyak kecurangan yang terjadi di Pilpres. Itu kan hanya typo error. MK bisa melihat lebih dari itu, jangan degradasi tugas MK ha nya jadi kalkulator KPU," kata Maqdir kepada detikcom, Minggu (7/7/2014).
Ia yakin permohonan gugatannya ini tidak akan ditolak hanya karena beberapa hal ini.
"Pasti akan kami perbaiki," lanjut Maqdir.
Berikut kesalahan ketik dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi dan telah diperbaiki.
Gelar Jusuf Kalla seharusnya 'Drs' ditulis 'Ir'
Dalam dokumen yeng diunggah di laman website MK tersebut, gelar cawapres nomor urut 2, Jusuf Kalla ditulis berbeda-beda. Ada yang tertulis bergelar 'Drs.' ada pula yang ditulis 'Ir.'
Pada halaman 8 di poin 4.7, nama JK ditulis sebagai 'Drs. H.M. Ju suf Kalla'. Namun pada tabel di poin 4.10 di halaman yang sama, JK memiliki gelar berbeda yaitu 'Ir. H. Jusuf Kalla'.
Berdasarkan data diri capres-cawapres yang diunggah di laman website KPU, JK memiliki gelar 'Drs.' atau lengkapnya adalah 'Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla'.
Pemilihan Umum Presiden' salah ketik menjadi 'Pemilihan Umum Kepala Daerah'
Pada halaman 10 saat Tim Prabowo-Hatta memaparkan pokok permohonan terkait pelanggaran proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif, tertulis 'pemilihan umum kepala daerah' di poin 4.14.
"Jika proses pemilihan umum diselenggarakan secara Luber dan Jurdil, maka hasilnya pun dapat mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya, sebaliknya jika pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara tidak Luber dan tidak Jurdil maka hasilnya pun tidak dipercaya kebenarannya," bunyi pokok permohonan tersebut.
Beda Nama Provinsi di Judul dan Penjelasan
Di halaman 101-102, Tim Prabowo-Hatta hendak menjelaskan tentang kecurangan di provinsi Sumatera Selatan. Tetapi di paragraf penjelasan, yang tertulis adalah Sumatera Barat.
Kesalahan itu juga ditemukan ketika akan menjelaskan gugatan di Provinsi Bengkulu. Yang tertulis di paragraf selanjutnya ialah 'Propinsi Bangka Belitung'. Selain itu, angka jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bengkulu (halaman 102) sama dengan jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bangka Belitung (halaman 105).
Kesalahan ketik juga didapati di halaman 109 y ang berisi poin-poin penjabaran kecurangan di Provinsi Jawa Barat. Di paragraf teratas halaman tersebut, ada tertulis 'daerah Maluku' di bagian penjelasan Jawa Barat.
'Penegakkan Hukum' Diterjemahkan Jadi 'Law Inforcement'
Pada halaman 108, dalam pemaparan gugatan di Provinsi Jawa Barat, Tim Prabowo-Hatta menyebut penyelenggara Pemilu belum bekerja optimal sehingga tidak menjamin tegaknya hukum. Tetapi, saat menuliskan penegakan hukum dalam bahasa Inggris yang seharusnya 'law enforcement', di situ tertulis 'law inforcement'.
"Bahwa Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 telah berupaya bersaing secara kompetitif dan konstruktif serta taat asas, akan tetapi sebaliknya, Termohon selaku institusi Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014, beserta seluruh perangkatnya dipandang belum berperan secara optimal sehingga belum mampu mempersempit ruang penyimpangan serta berbagai bentuk kecurangan lainnya baik yang bersifat teknis, prosedural, administratif, maupun ketimpangan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menjamin tegaknya hukum (law inforcement)," bunyi berkas tersebut.
Kualitas Panasbung tak perlu diragukan lagi baik yang dari ITB, IPB, lulusan luar maupun yang lulusan SD
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar