Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai kesalahan dalam isi dokumen gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya kesalahan ketik maupun penghitungan.
Menurut Maqdir, kesalahan itu bisa saja terjadi pada kalkulator yang digunakan untuk melakukan penghitungan.
"Itu kan manusiawi kalau soal jumlah persentase. Yang penting mari kita lihat substansinya. Kalkulator juga kan kadang-kadang dia enggak sampai (penghitungan) seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).
Menurut Maqdir, kesalahan itu adalah hal yang manusiawi. Tim Pembela Merah Putih ini yakin terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Maqdir juga menyesalI sediki tnya waktu yang diberikan MK untuk dapat mengajukan gugatan.
"Bisa bayangkan, memperbaiki itu hanya satu hari, kemudian untuk mempersiapkan permohonan hanya dalam tiga hari," kata dia.
Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Selengkapnya Nihh buat Prabowo Gan hahaha
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar