Anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi masyarakat (Ormas) ditunda dari jadwal semula pada 12 April 2014.
PKS dengan tegas mengatakan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan. Artinya, Pancasila bukan lagi satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
"FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat menunda pengesahan RUU Ormas," kata Indra di Jakarta, Jumat (12/4).
PBNU memberikan reaksi serius atas pernyataan PKS ini. Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni mengatakan, penolakan Partai Keadilan Sejahte ra (PKS) atas Pancasila sebagai asas utama organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus disikapi serius.
Sebagai partai yang terlibat dalam penyelenggaraan negara, sudah tidak sepatutnya masih mempertanyakan Pancasila dan UUD 45, kata Sulton di Jakarta, Rabu."Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, agenda apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?" katanya kepada pers.
Sulton mengatakan bahwa mengakui asas Pancasila dalam berbangsa dan bernegara adalah implementasi ajaran agama karena Pancasila adalah rumusan nilai-nilai luhur bangsa, bukan sebuah konsep keburukan.
"Pancasila itu bukan agama karena itu tidak sepatutnya dibenturkan dengan agama," tukasnya.Ia berharap pada saat RUU Ormas disahkan nanti tidak ada yang menolak rumusan asas Pancasila b agi ormas.
"Negeri ini butuh energi besar untuk kerja-kerja masa depan, jangan dihabiskan untuk persoalan lama yang sebenarnya sudah dituntaskan para 'founding fathers' kita," ujar Sulton.Masalah Redaksi
Menurut salah satu Anggota Pansus RUU Ormas ini, pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi untuk dipaksakan pengesahannya pada 12 April 2013.
"FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut," katanya.
Indra mengatakan, penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat dan harus dipastikan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada pasal-pasal yang multitafsir, harus dipastikan adanya asprirasi publik, terutama aspirasi masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan dan masuk dalam draf UU.
"UU (ormas) harus terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal per pasal," kata Indra.
Dia mengungkapkan dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah begitu progresif dan konstruktif, hasilnya telah menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi ormas, filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.
"Pemerintah dan teman-teman fraksi lainnya setuju, namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," katanya.
http://i ft.tt/1uvhGW2
Put the internet to work for you.
Recommended for you |
0 komentar:
Posting Komentar