TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, memastikan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Prabowo Subianto, tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kategori itu kami ukur dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian," ujar Hadar di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama, APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang d iperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
Selanjutnya, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.
Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Namun, Prabowo selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM.
http://ift.tt/1oGnatx
jadi dasar prabowo tidak tercela adalah krn SKCK dari kepolisian
Padahal SKCK adalah keterangan bahwa orang tersebut tidak pernah dihukum.
Dihukum dan tercela adalah hal yang berbeda.
Aceng Fikri menikahi seorang gadis dan langsung dicerai setelah menurutnya tidak perawan.
Buat masyarakat, ini adalah hal tercela. Tetapi kalau Aceng minta SKCK, maka dia orang yang "bersih".
Ini syarat menjadi calon presiden versi KPU.
Quote:Apa Saja Syarat Calon Pasangan Presiden/Wapres?
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Telah melaporkan kekayaannya kepadainstansi yangberwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggaran negara
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan Negara
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
j. Terdaftar sebagai Pemilih
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi
l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
p. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langs ung
dalam G.30.S/PKI
r. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara
Republik Indonesia
ada poin......
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dan ada poin......
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB te rsebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Jadi SKCK adalah untuk poin n! yang memang tidak ada tindak kejahatan.
Tetapi kalau tindakan tercela adalah hal lain. Itu ada di rekomendasi Dewan Kehormatan Militer. Dimana Prabowo di berhentikan dari jabatannya karena terlibat penculikan aktivis.
Ane lebih milih prabowo tanding dengan Jokowi. Biar lebih MANTAP kemenangan dari Jokowi. Tapi memang ada yang harus dikritisi di KPU.
Tolong di perjelas apa itu tindakan tercela. [PARAH! PATUT DIKRITISI] KPU: Prabowo Tidak Tercela
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar