son of ryadz diary : May 31, 2014 at 01:44AM



Mulai Agustus 2014, Perguruan Tinggi di Indonesia Dilarang di Ruko


Quote:Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia ternyata membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerapkan aturan baru soal penggunaan lahan dan gedung perkuliahan. Mulai Agustus 2014, ditargetkan tidak akan ada lagi kampus perguruan tinggi yang menggunakan Ruko (Rumah Toko) sebagai lokasi pelaksanaan perkuliahan

Seperti diberitakan oleh Kompas edisi Sabtu (24/5) lalu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly menjelaskan bahwa aturan tersebut akan segera diterapkan mengikuti undang-undang yang berlaku

Mansyur mengatakan bahwa peraturan tersebut ditargetkan akan berlaku paling lambat 10 Agustus 2014 mendatang atau sebelum tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini berlaku bagi perguruan tinggi yang berdiri setelah peraturan tersebut disahkan oleh Menteri

â??Itu bagian dari akreditasi perguruan tinggi. Sekarang masih banyak perguruan tinggi beroperasi di ruko,â?? tuturnya

Menurut Mansyur, perguruan tinggi setidaknya harus memiliki lahan minimal 5 hektar hingga 30 hektar. Lahan minimal 30 hektar diberlakukan untuk universitas.

â??Persyaratan itu disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Butuh banyak gedung dan ruangan untuk penunjang perkuliahan. Untuk akademi komunitas masih dibahas karena kebutuhan lahannya tidak banyak. Mungkin bisa 1.000 meter persegi, tetapi tetap tidak boleh di ruko,â?? lanjut Mansyur lagi.

Seperti yang kita tahu, saat ini cukup banyak perguruan tinggi yang memanfaatkan kompleks pertokoan sebagai gedung perkuliahan mereka.

Sejumlah pengamat pun mengatakan bahwa penggunaan ruko sebagai gedung perkuliahan dianggap tidak mencerminkan pendidikan Indonesia yang bermutu.

â??Tidak bisa lagi asal berdiri dengan fasilitas minim. Perguruan tinggi baru harus menampilkan wajah pendidikan tinggi berkelas internasional,â?? ujar Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. http://ift.tt/1nO8wyn





Kirain bakal di bongkar ternyata berlaku untuk pembangunan kampus baru



[BERITA SEPI] Mulai Agustus 2014, Perguruan Tinggi di Indonesia Dilarang Diruko

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar