Jumat, 01 Agustus 2014 , 07:48:00
JAKARTA - KPK kini tengah menyiapkan strategi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan keluarga. Kajian untuk menerapkan hukuman tambahan tengah didalami untuk memberikan efek jera.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyikapi mulai banyaknya istri yang terlibat dalam lingkaran korupsi suaminya yang berposisi sebagai pejabat.
"Saat ini kami sedang mengkaji untuk pencegahan dan penindakannya yang tepat bagaimana," ujar Adnan. KPK perlu melakukan strategi khusus karena seorang istri bisa menggunakan hak untuk tidak mau bersaksi dalam persidangan.
"Itu nanti akan jadi kesulitan pembuktian di persidangan. Maka dari itu perlu strategi khusus," jelasnya.
Adnan memberikan contoh pada kasus korupsi yang melibatkan Walikota Palembang dan istrinya serta Bupati Karawang beserta istrinya. Kedua pasutri itu kini menjadi tersangka kasus korupsi dan telah ditahan bersama-sama.
Menurut Adnan perlu strategi khusus juga untuk menerapkan hukuman tambahan bagi pasutri yang terjerat korupsi. Selama ini KPK memang berupaya progresif dalam memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
Selain berupaya menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan pelaku korupsi, beberapa terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan misalnya pencabutan hak memilih dan dipilih. Tujuan dari hukuman tersebut agar pelaku tak lagi memi liki kesempatan berkuasa.
Selain memikirkan strategi untuk penyidikan dan penuntut, menurut Adnan KPK juga perlu melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terjadi lagi.
"Sebab saat ini ada tren membesarkan dinasti politik dengan menginvest uang agar keluarga entah istri atau anak bisa ada dalam posisi tertentu," terang Adnan.
Parahnya ketika berhasil membangun dinasti politik, keluarga malah saling mendukung melakukan korupsi.
"Kita juga sedang adakan studi soal di obyek penelitian Jogyakarta. Kami pilih di sana karena masyarakatnya homogen dan mudah menerima nilai-nilai baru, dari situ nanti studinya akan kami lakukan di kota lain," jelasnya.
Dari studi itu nanti KPK berharap bisa melakukan intervensi-intervensi pada pemerintah untuk mencegah terjadi nya upaya saling mendukung korupsi dalam keluarga pejabat. "Dari situ nanti kita akan lakukan rekayasa budaya yang keliru itu," kata Adnan.
http://ift.tt/1uMORo4
--------------------------
Kitab suci saja mengatakan, bahwa dosa yang dilakukan oleh seseorang, tidaklah menjadi beban tanggungan orang lain yang tidak melakukan dosa itu, meski masih ada kaitan darah dengan si pendosa.
Kalau KPK berwacana melakukan hukuman untuk pihak keluarga yang tidak korupsi tapi akan dilibas dengan pasal-pasal korupsi pulak, berarti itu membuka celah hukum untuk jenis kejahatan lainnya.
Bisa saja kelak, pembunuhan, pemerkosaan, bandar narkoba, akan menyeret keluarga si pelaku dengan memakai logika hukum yang sama.
Kok aneh -aneh saja nih KPK. Kenapa tidak konsentrasi saja ke korupsi gede yang ada di pertambangan dan migas saja, diamana ada ratusan triliun rupiah urng negara yang hilang setiap tahunnya?
Link: http://adf.ly/qkbhH KPK Kaji Hukuman Tambahan bagi Pihak Keluarga Pelaku Korupsi di Indonesia
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar