Jakarta - Hartati Murdaya yang dipidana atas kasus suap Bupati Buol, sejak Juli lalu bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik hal itu karena dianggap melanggar ketentuan.
"Kita kecewa terkait pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Ini bisa menjadi cermin buruk upaya pemberantasan korupsi dari pemerintah. Ironis dan kontradiktif karena KPK berlomba jebloskan koruptor ke penjara, pemerintah berlomba membebaskan," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jalan Dipenogoro, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Emerson menilai, pembelian bebas bersyarat bagi Hartati oleh pemerintah yaitu Menkum HAM dianggap melanggar PP nomor 99 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Presiden SBY.
"Dalam PP tersebut, pasal 43 ayat 1 huruf a dan b jelas menyebutkan syarat pembebasan bersyarat adalah bagi mereka yang mau kerjasama atau menjadi justice collaborator. Saya nggak tahu, dia justice calburator atau justice calculator," kritiknya.
Hartati kata Emerson, tidak pernah diterapkan sebagai justice collaborator. Kemudian, syarat lain telah menjalani masa tahanan sebanyak dua pertiga. Hartati dinilai belum memenuhi syarat ini.
"Vonis Hartati 4 Februari 2013, kalau normal, dia keluar tahun 2015. Nah, dua pertiganya dia baru November ini dapat pembebasan bersyarat," tuturnya. Hartati justru bebas Juli 2014.
"Lalu tidak boleh lupa pasal 43 b ayat 3 bahwa salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah rekomendasi dari Dirjen PAS. Di situ jelas Dirjen memberi pertimbangan kepada Menteri memperhatikan keamanan dan keadilan," ujarnya.
Harusnya di hukum mati
http://ift.tt/1vzTUrw
Link: http://adf.ly/rd5mR Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya, Kemenkum HAM Dikritik
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar