son of ryadz diary : August 29, 2014 at 11:04PM

Penulis: Aditya Panji | Senin, 12 Mei 2014 | 10.02 WIB




Halaman dengan berbagai iklan ini muncul jika pengguna mengakses situs yang telah diperintahkan untuk diblokir. (Konten iklan sengaja diburamkan -red.).

KOMPAS.com - Ada yang janggal dari halaman pemberitahuan terblokirnya sebuah situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Halaman yang mengusung nama Internet-Positif itu ditempeli sejumlah iklan.

Hal ini misalnya terjadi saat situs Vimeo, sebuah situs berbagi video yang banyak jadi referensi pencipta konten video bermutu di Indones ia, diblokir oleh Kemenkominfo.

Pemblokiran dilakukan atas surat perintah dari pengelola Trust+, yang dipercaya Kominfo untuk menetapkan situs web apa saja yang perlu diblokir. (Baca: Indonesia Blokir Situs Video Vimeo.com)

Masalahnya, halaman yang muncul itu cukup ramai oleh iklan. Mulai dari banner horizontal di sebelah logo Internet Positif, hingga dua banner vertikal yang mengapit halaman tersebut. Di sana juga ada iklan video yang bermain secara otomatis dan konten berita dari sejumlah media massa.

Padahal, tujuan utama halaman tersebut adalah memberi tahu bahwa situs web yang dituju diblokir "Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY."

Pada situs web Trust+ yang dikelola oleh Kemenkominfo, terpampang tiga tujuan utama dibuatnya sistem aplikasi T rust+. Pertama, memberi akses internet yang aman, sehat, dan terpercaya. Kedua, memberi perlindungan pada masyarakat terhadap nilai etika, moral, dan kaedah yang tidak sesuai dengan citra bangsa Indonesia. Terakhir, penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia.

Keberadaan iklan di sistem pemblokiran ini ibarat peribahasa Melayu; sambil menyelam minum air. Sambil memblokir konten internet yang dinilai negatif, dapat pula keuntungan dari iklan.

Di bagian bawah halaman juga terdapat tautan dengan teks "Advertise with Us" yang mengarah ke alamat email tertentu. Seperti hendak mengundang orang untuk mengucurkan dana iklannya ke situs itu.

Nah, siapa yang menerima aliran duit iklan tersebut? Tidak ada informasi jelas soal hal itu yang tersedia untuk publik. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah panta s membuka lapak iklan di sebuah halaman internet yang berfungsi melayani publik?

ember


Penghasilan iklan di page blokir internet positif dari kemenkominfo masuk ke kantongnya siapa? Bisa jadi ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi. Lebih baik KPK segera turun tangan untuk menyelidiki, bisa jadi ada indikasi penggelapan pendapatan negara oleh oknum di Kemenkominfo.



Link: http://adf.ly/rb6jO (Proyek Kemenkominfo: Page Blokir Pajang Ad) Situs Web Diblokir, Duit Iklan Mengalir?

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar