Minggu, 31 Agustus 2014 17:08 WIB
Warta Kota
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Nunun Nurbaeti, dan Hartati Murdaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mencium kejanggalan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya, terpidana kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Buol.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bebas bersyarat harus disertai surat rekomendasi Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain itu, warga binaan yang menerima 'hadiah' pembebasan bersyarat juga harus memiiki jejak rekam me mbantu penuntasan kasusnya.
"Jadi ada yang janggal dari pemberian pembebasan bersyarat itu karena selama ini kami tak melihat Hartati memenuhi persyaratan sesuai peraturan berlaku," kata Emerson di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).
Kejanggalan lain, lanjut Emeron, adalah waktu pemberian bebas bersyarat. Jika beralasan narapidana sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, sejatinya Pemilik Berca Group itu baru dapat dibebaskan pada November 2014 ini.
Oleh sebab itu, pihaknya tegas Emerson, meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin
mencabut pemberian bebas bersyarat mantan Dewan Pembina Partai Demokrat
tersebut.
"Kita minta Menkumham mencabut pembebasan bersyarat Hartati, karena ini semua sudah cacat hukum dan masih dalam perdebatan," kata Emerson.
ICW juga akan mendatangi KPK guna membahas keabsahan pembebasan bersyarat Hartati.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih menunggu konfirmasi dari pihak KPK dan Hartati Murdaya.
http://ift.tt/1B7oGbo
Kok janggal, bukannya itu hal yang biasa
Selamat Menikmati
Link: http://adf.ly/rd0KK ICW: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Cacat Hukum
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar