Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya tak melanggar peraturan.
"Tidak ada larangan membuka kotak suara. Kami juga menjalankan sesuai prosedur. Jadi saya kira niat kami memperlancar persidangan, karena banyak dokumen dalam kotak," ujar Hadar di Hotel Novotel Jakarta, Jl Gadjah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014).
Justru akan menghambat persidangan apabila pemeriksaan dokumen baru dilakukan ketika masa sidang. Selain itu pembukaan kotak suara juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti.
"Di sisi lain kami harus menunjukan bukti. Bagaimana membawa dan membuka dalam persidangan. Ni at ini bukan untuk menganggu, dan ini bukan percaya diri dan tidak. Kami pun mengumpulkan bukti sepertihal pihak pemohon," imbuh Hadar.
Dia juga menambahkan bahwa proses pembukaan kotak suara tidak masalah apabila menghadirkan Panwaslu dan Bawaslu. Namun demikian Tim Prabowo-Hatta tetap berkukuh bahwa tindakan KPU melanggar hukum.
"Kemarin ada tindakan kriminal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu oleh KPU kabupaten kota di seluruh Jakarta. Kenapa saya bilang kriminal? Kar ena memang membuka kotak suara sesuka hatinya aja," kata Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta dan Ketua DPD Partai Gerindra Muhammad Taufik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat siang hari ini.
http://ift.tt/1m5nnRd
pada intinya : ini curang, harus di ulang!!!
Link: http://adf.ly/qlbtN KPU: Tak Ada Larangan Bagi Kami untuk Membuka Kotak S uara
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar