son of ryadz diary : December 31, 2014 at 08:24AM

Calon Hakim MK Palguna: Apa Kebutuhan Negara Cantumkan Kolom Agama di KTP?
Indah Mutiara Kami - detikNews

Jakarta - Calon Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tidak mempermasalahkan apabila kolom agama di KTP dihapuskan. Ia meyakini bahwa agama adalah hak yang sangat pribadi bagi setiap orang.

"Ini memang jadi perdebatan. Apa kebutuhan negara cantumkan kolom agama di KTP? Itu hak yang sangat pribadi, kalaupun tidak ada kolom itu tidak masalah," kata Palguna dalam sesi Wawancara Tahap II Seleksi Calon Hakim Konstitusi di Kantor Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Hal ini disampaikan Palguna saat menjawab pertanyaan dari salah satu pewawancara yaitu Nasaruddin Umar. Mantan Wamenag ini menguji pandangan Palguna dari segi konstitusi karena banyak aspek yang selama ini dimunculkan sebagai alasan kolom agama harus terus dipertahankan.

Menurut Palguna, aturan-aturan selanjutnya terkait kolom agama ini lah yang harus dirumuskan. Bila kolom agama tetap dicantumkan pun tidak masalah, namun ia memandang ada sejumlah kekhawatiran dari para minoritas.

"Kalau dicantumkan pun tidak masalah. Kekhawatirannya adalah kalau mencantumkan, termasuk agama dan kepercayaan yang diakui atau tidak? Nanti ada perilaku diskriminatif. Bicara soal agama, ini akan libatkan sisi psikologis dan sosiologis," ungkap mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 ini.

Terkait keberagaman beragama, Palguna juga mendapatkan pertanyaan terkait UU Perkimpoian. Menurut Palguna, harus ada kesamaan tafsir tentang keabsahan perkimpoian secara hukum agama atau pencatatan secara admistratif. Sebelumnya, UU Perkimpoian juga sempat diuji materi ke MK terkait perkimpoian beda agama.

"Kita mesti tegas, bagaimana tafsir yang kita kehendaki. Perkimpoian sah apabila sesuai agama kepercayaan. Kemerdekaan beragama d ijamin konstitusi maka hal itu juga berlaku dalam perkimpoian. Negara tidak boleh memaksa warga berpindah agamanya," jawab dosen Universitas Udayana Bali ini.

Wawancara Tahap II ini diikuti oleh 5 calon hakim konstitusi. Sebelumnya, mereka sudah mengikuti wawancara tahap I dan tes kesehatan. Pansel akan mengambil 3 nama yang kemudian akan diserahkan kepada presiden.


(imk/fjr)

http://ift.tt/1xghQjT

Setuju dengan calon hakim mk ini. Moga2 aja bisa lulus test & bisa jadi hakim mk

Link: http://adf.ly/vjyQI Calon Hakim MK Palguna: Apa Kebutuhan Negara Cantumkan Kolom Agama di KTP?

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar