son of ryadz diary : February 25, 2015 at 04:13AM


TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan judicial review alias uji materi terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan tersebut sudah diserahkan kubu Bambang kepada Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 25 Februari 2015.

Pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 32 Ayat 2, yang berbunyi "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya." Kubu Bambang meminta ada penafsiran terbatas terkait pasal itu. "Apakah pimpinan harus dinonaktifkan jika melakukan kesalahan di masa lampau sebelum menjadi komisioner KPK?" kata Alvons.

Peristiwa penetapan tersangka dan penonaktifan pimpinan KPK, yakni Ketua Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menjadi rujukan ke MK. Alvon menyebut Abraham ditersangkakan atas peristiwa yang terjadi pada 2007. Sedangkan Bambang menjadi tersangka karena profesi yang ia jalani pada 2010. Keduanya sata itu belum masuk KPK.

Upaya kubu Bambang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu seperti bertentangan dengan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberhentikan Abraham dan Bambang dari jabatan mereka masing-masing. Jokowi memberhentikan keduanya lantaran Abraham dan Bambang terjerat sejumlah kasus hukum di Mabes Polri.

Sesuai aturan perundang-undangan Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk pengangkatan sementara dua pimpinan KPK. Jokowi menunjuk tiga nama baru yaitu Indiarto Seno Aji, Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Keputusan Jokowi itu muncul di tengah sengkarut penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Budi Gunawan urung dilantik lantaran ia menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya di Mabes Polri pada 2006-2010. Belakangan status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan.




 

KPK sudah di obok2 sama manusia tanpa dosa yang selalu di sembah jokower

Link: http://adf.ly/145hef [WOW] JOKOWI PECAT PIMPINAN KPK ,BW MELAWAN

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar