ckgrea
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak akan dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memilih hakim lain.
"Hakimnya Martin Ponto Bidara," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/2/2015).
Sidang tersebut akan digelar pada Rabu 4 Maret pekan depan. Dari sana nantinya akan diketahui bagaimana nasib SDA yang diberi status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Kakbah disangkakan KPK dalam kasus dugaan penyelenggaraan haji 2010-2013. Status tersangka itu resmi melekat pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus yang d iduga digunakan SDA adalah dengan memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama naik haji. Istri para pejabat Kementerian Agama pun ikut diongkosi.
Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kubu SDA menilai penetapan status tersangka ini tidak disertai bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka kepada SDA tersebut dianggap sarat muatan politis. Pasalnya, KPK menetapkannya dua hari setelah SDA mengantar Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU pada masa Pemilu Presiden 2014 lalu.
Pertimbangan-pertimbangan itu yang membuat kubu SDA percaya diri ajukan praperadilan. Gugatan sudah diajukan Senin 24 Februari kemarin. T im kuasa hukum SDA mengakui kalau pengajuan gugatan ini juga meniru langkah hukum Komjen Budi Gunawan. Pengadilan yang dipimpin Hakim Sarpin memutuskan status tersangka Budi tidak sah.
http://ift.tt/1Gujwsr
Apa ada hakim yang bisa tegas seperti saya?
Link: http://adf.ly/14698A Sidang Praperadilan SDA tak Dipimpin Hakim Sarpin
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar