Pengadilan Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril di Twitter-nya, Senin 2 Februari 2015.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," katanya.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof. Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," katanya.
Yusril menambahkan, dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA.
"Kuasa hukum Agung Laksono mengatakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," ujar Yusril.
Sumur (politik.news.viva.co.id)
yusril stroooong...
Link: http://adf.ly/xdM3H [Yusril Stroooong] Pengadilan Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar