Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah. Dua undang-undang tersebut sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Januari lalu.
"Presiden sudah tanda tangan tentang UU Pilkada dan UU Pemda, sudah memperoleh nomor lembaran negara karena itu kita akan secepatnya serahkan ke DPR. Kami berharap Menkum HAM selesai sore ini, kalaupun tidak bisa serahkan hari ini (ke DPR), besok pagi," kata Pratikno kepada wartawan di sela rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Setelah ditandatangani oleh Presiden, Undang-undang tentang Pilkada langsung dan UU tentang Pemda sah diundangkan. Sejumlah politikus di DPR berencana mengusulkan revisi setelah dua Undang-undang tersebut diundangkan.
Partai Golongan Karya pimpinan Ketua Umum Aburizal B akrie (Ical) misalnya mengusulkan revisi atas sejumlah pasal di UU Pilkada langsung.
"Pertama, aturan tentang pasangan calon. Jelas-jelas Perppu menyatakan gubernur, bupati, walikota dipilih sendiri tidak berpasangan. Namun pasal 40 Perppu, calon diajukan berpasangan. Jadi harus ada perbaikan dari Perppu karena 2 pasal bertentangan," kata Ical saat bertemu dengan ketua DPD I dan II Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Masalah kedua yang ingin dipertegas Golkar versi Ical adalah berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Belum dipastikan lembaga yang mengadili apakah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik memastikan bahwa revisi tersebut tak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak yang akan dimulai tahun ini.
"Revisi yang diajukan DPR tidak menghalangi KPU meneruskan persiapan pilkada. Apa ya ng telah kami lakukan dalam tiga bulan terakhir akan dilanjutkan," kata Husni Kamil Manik kepada detikcom, Kamis (22/1/2015) lalu.
http://ift.tt/1z4wo27
Iya lah..., pemilihan lurah aja langsung (kok milih kepala daerah ndak langsung) hehehe.., ini (UU) untuk seluruh rakyat Indonesia (kecuali kader/simpatisan Partai KS)..., rakyat sudah mencatat kok (parpol parpol mana yang awalnya berniat "mengebiri" hak suara rakyat).., bahkan sudah sempat ada yang diberi predikat (bapak pilkada tak langsung) oleh rakyat hehehehe.
Link: http://adf.ly/xc8Pa [Breaking News] Presiden Jokowi Tanda Tangani UU PIlkada Langsung
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar