Ilustrasi poligami. Kamis, 9 Oktober 2014 | 18:57 WIB MATARAM, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta
Put the internet to work for you.






0 komentar:
Posting Komentar