Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat yang membentuk Dewan Perwakilan Rakyat tandingan terkait perebutan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sebagai perbuatan yang keliru. Irmanputra berpendapat bahwa tidak dibenarkan melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang berujung pada pembentukan DPR tandingan. Buat PANASTAK BACA!!!!!! ( Inkonstitusional, Politisi KIH Bisa Disanksi )
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar