Merdeka.com - Nenek Hj Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan Jalani sidang putusan, Fatimah lolos dari gugatan Rp 1 miliar
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar