Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada). Keputusan ini diambil SBY dilakukan sebagai jawaban atas kritik dan masukan yang banyak diberikan oleh beragam kalangan. "Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih Perpu adalah Jawaban SBY atas Kritik dan Masukan
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar